SESUAI DENGAN PERPOL NO 14 THN 2018 TTG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH
I. Tugas, dan Fungsi:
1.
DIT SAMAPTA bertugas membina dan menyelenggarakan tugas umum
kepolisian, pengendalian massa dan unjuk rasa serta bantuan satwa.
2. Dalam melaksanakan tugas, Ditsamapta menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan
pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan
ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan manajemen operasional dan latihan, penyelenggaraan
Anev, monitoring, supervisi, sosialisasi, asistensi, pengumpulan dan
pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan kegiatan Turjawali dan pengamanan kegiatan
masyarakat/pemerintahan serta bantuan SAR;
d. pelaksanaan kegiatan pengendalian massa, unjuk rasa, dan
negosiasi, penegakan hukum terbatas, tindak pidana ringan
dan TPTKP; dan
e. pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan Polisi satwa dalam
mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan
ketertiban.
3.
SUBBAGRENMIN bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran,
pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik,
pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan
administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditsamapta.
4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain
Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian
Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja,
pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan,
pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan
SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja,
Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU
dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan
SPIP Satker;
b. Urmintu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan
administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan
administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan
keuangan.
6.
BAGBINOPSNAL bertugas melaksanakan pembinaan manajemen
operasional dan latihan, Anev, pengumpulan dan pengolahan data
serta penyajian informasi dan dokumentasi;
7. Dalam melaksanakan tugas, Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan manajemen kegiatan dan manajemen latihan;
b. pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi dan
dokumentasi serta analisis dan evaluasi kegiatan Ditsamapta;
dan
c. monitoring, supervisi dan asistensi penyelenggaraan fungsi
Samapta;
8. Dalam melaksanakan tugas, Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas merencanakan manajemen
operasional fungsi Binmas, kerja sama antara Polda dan masyarakat, program latihan di lingkungan Ditsamapta serta
asistensi; dan
b. Subbaganev, bertugas monitoring, supervisi, mengumpulkan
dan mengolah data, Anev serta menyajikan informasi dan
dokumentasi kegiatan Ditsamapta.
9.
SUBDIT GASUM bertugas menyelenggarakan Turjawali, TPTKP,
penanganan Tipiring serta pertolongan dan penyelamatan.
10. Dalam melaksanakan tugas, Subditgasum menyelenggarakan fungsi:
a. pengaturan dan penjagaan di lingkungan markas Polda;
b. pengawalan terhadap pejabat VIP dan tamu Polda sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Turjawali pada daerah-daerah rawan gangguan Kamtibmas;
d. penanganan Tipiring;
e. penanganan TPTKP;
f. bantuan pengamanan dan penyelamatan; dan
g. pelatihan peningkatan kemampuan fungsi Samapta.
11. Dalam melaksanakan tugas Subditgasum dibantu oleh:
a. Siturjawali, bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali serta
penanganan Tipiring dan TPTKP; dan
b. Sipammat, bertugas melaksanakan pengamanan dan
penyelamatan serta bantuan SAR.
12.
SUBDIT DALMAS bertugas melaksanakan Dalmas, pengamanan unjuk
rasa dan negosiasi.
13. Dalam melaksanakan tugas Subditdalmas menyelenggarakan fungsi:
a. pengerahan personel, pelaksanaan kegiatan Dalmas,
pengamanan unjuk rasa dan negosiasi; dan
b. pelatihan peningkatan kemampuan Dalmas, pengamanan unjuk
rasa dan negosiasi;
14. Dalam melaksanakan tugas Subditdalmas dibantu oleh:
a. Sinego, bertugas melaksanakan kegiatan negosiasi dan
meningkatkan kemampuan teknis negosiator; dan
b. Sipasdal, bertugas melaksanakan kegiatan Dalmas dan
pengamanan unjuk rasa serta meningkatkan kemampuan teknis
Pasdal.
15.
UNIT POLSATWA bertugas melaksanakan pelacakan dan penangkalan,
memberikan bantuan taktis pelaksanaan tugas penyelidikan dan
penyidikan serta pemeliharaan kesehatan satwa;
16. Dalam melaksanakan tugas, Unit Polsatwa menyelenggarakan fungsi:
a. pelacakan dan penangkalan untuk mengantisipasi gangguan
keamanan dan ketertiban;
b. pemberian bantuan taktis dalam rangka penyelidikan dan
penyidikan; dan
c. pemeliharaan kesehatan satwa serta pelatihan pelacakan dan
penangkalan.
17. Dalam melaksanakan tugas, Unit Polsatwa dibantu oleh:
a. Subnitcakkal, bertugas melaksanakan pelacakan dan
penangkalan; dan
b. Subnitharvet bertugas menyelenggarakan pemeliharaan
kesehatan dan pelatihan satwa