HALAMAN

Senin, 12 Agustus 2019

TUPOKSI DIREKTORAT SAMAPTA POLDA KALSEL

SESUAI DENGAN PERPOL NO 14 THN 2018 TTG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN DAERAH

I. Tugas, dan Fungsi:
1. DIT SAMAPTA bertugas membina dan menyelenggarakan tugas umum kepolisian, pengendalian massa dan unjuk rasa serta bantuan satwa.

2. Dalam melaksanakan tugas, Ditsamapta menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan manajemen operasional dan latihan, penyelenggaraan Anev, monitoring, supervisi, sosialisasi, asistensi, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan kegiatan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat/pemerintahan serta bantuan SAR;
d. pelaksanaan kegiatan pengendalian massa, unjuk rasa, dan negosiasi, penegakan hukum terbatas, tindak pidana ringan dan TPTKP; dan e. pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan Polisi satwa dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

 3. SUBBAGRENMIN bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditsamapta.

4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan
e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan.

5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
b. Urmintu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan
c. Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.

6. BAGBINOPSNAL bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan latihan, Anev, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi;

7. Dalam melaksanakan tugas, Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan manajemen kegiatan dan manajemen latihan;
b. pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi serta analisis dan evaluasi kegiatan Ditsamapta; dan
c. monitoring, supervisi dan asistensi penyelenggaraan fungsi Samapta;

8. Dalam melaksanakan tugas, Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagminopsnal, bertugas merencanakan manajemen operasional fungsi Binmas, kerja sama antara Polda dan masyarakat, program latihan di lingkungan Ditsamapta serta asistensi; dan
b. Subbaganev, bertugas monitoring, supervisi, mengumpulkan dan mengolah data, Anev serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditsamapta.

9. SUBDIT GASUM bertugas menyelenggarakan Turjawali, TPTKP, penanganan Tipiring serta pertolongan dan penyelamatan.

10. Dalam melaksanakan tugas, Subditgasum menyelenggarakan fungsi:
a. pengaturan dan penjagaan di lingkungan markas Polda;
b. pengawalan terhadap pejabat VIP dan tamu Polda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Turjawali pada daerah-daerah rawan gangguan Kamtibmas;
d. penanganan Tipiring;
e. penanganan TPTKP;
f. bantuan pengamanan dan penyelamatan; dan
g. pelatihan peningkatan kemampuan fungsi Samapta.

11. Dalam melaksanakan tugas Subditgasum dibantu oleh:
a. Siturjawali, bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali serta penanganan Tipiring dan TPTKP; dan
b. Sipammat, bertugas melaksanakan pengamanan dan penyelamatan serta bantuan SAR.

12. SUBDIT DALMAS bertugas melaksanakan Dalmas, pengamanan unjuk rasa dan negosiasi.

13. Dalam melaksanakan tugas Subditdalmas menyelenggarakan fungsi:
a. pengerahan personel, pelaksanaan kegiatan Dalmas, pengamanan unjuk rasa dan negosiasi; dan
b. pelatihan peningkatan kemampuan Dalmas, pengamanan unjuk rasa dan negosiasi;

14. Dalam melaksanakan tugas Subditdalmas dibantu oleh:
a. Sinego, bertugas melaksanakan kegiatan negosiasi dan meningkatkan kemampuan teknis negosiator; dan
b. Sipasdal, bertugas melaksanakan kegiatan Dalmas dan pengamanan unjuk rasa serta meningkatkan kemampuan teknis Pasdal.

15. UNIT POLSATWA bertugas melaksanakan pelacakan dan penangkalan, memberikan bantuan taktis pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan serta pemeliharaan kesehatan satwa;

16. Dalam melaksanakan tugas, Unit Polsatwa menyelenggarakan fungsi:
a. pelacakan dan penangkalan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban;
b. pemberian bantuan taktis dalam rangka penyelidikan dan penyidikan; dan
c. pemeliharaan kesehatan satwa serta pelatihan pelacakan dan penangkalan.

17. Dalam melaksanakan tugas, Unit Polsatwa dibantu oleh:
a. Subnitcakkal, bertugas melaksanakan pelacakan dan penangkalan; dan
b. Subnitharvet bertugas menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan dan pelatihan satwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar